PALANGKA RAYA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama polres/ta jajaran, berhasil mengungkap sebanyak 22 kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Direktur Reskrimsus Polda Kalteng, Kombes Pol Setyo K Heriyatno mengatakan, dari 22 kasus tersebut pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 34 terduga pelaku.
"Pengungkapan ini terjadi atas bantuan masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kami, yang kemudian dilakukan penyelidikan dan penangkapan, " katanya, pada saat menggelar press release di Mapolda Kalteng, Kamis, 24 Agustus 2024.
Dalam melakukan aksinya, para pelaku melakukan pertambangan ilegal di lahan di luar konsensi dan IUP. Pelaku membuka lahan menggunakan alat berat excavator dan kemudian memulai aktivitas menambang.
Namun dari 34 terduga pelaku yang berhasil diamankan, keseluruhannya merupakan perorangan atau usaha pribadi. Pihaknya belum menemukan adanya penambangan yang dilakukan atau dimodali oleh korporasi.
"Tapi tetap kita lakukan pengembangan terhadap seluruh pelaku. Kalaupun ada, tentu akan kita tindaklanjuti, " ucapnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji menambahkan, dari seluruh pelaku pihaknya berhasil mengamankan barang bukti 1, 4 kilogram emas, 3.226 kilogram zircon, 4 unit truk, 5 unit excavator dan seperangkat alat pertambangan.
"Seluruh pelaku kita jerat dengan UU Minerba, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar, " pungkasnya.